Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ajukan PK ke PN Jakpus

Rabu 09-10-2024,15:06 WIB
Reporter : Cahyono
Editor : Marieska Harya Virdhani

BACA JUGA:BUNEX 2024: Kopi, Cokelat, dan Teh Artisan Jadi Peluang Bisnis Besar Bagi Kaum Milenial

Sekedar informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.

Namun, setelah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.

Kategori :