7 Fakta Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang, Korban Laki-Laki hingga Satu Pengurus DPO

Kamis 10-10-2024,11:23 WIB
Reporter : Adinda Salsabila
Editor : Adinda Salsabila

BACA JUGA:Viral Minum Teh Berbahaya Bagi Anak, Cek Faktanya di Sini

Ade Ary mengatakan sebelumnya ada tujuh korban dalam kasus pencabulan di Panti Asuhan Darussalam An-Nur, Tangerang.

Korban terdiri dari empat anak-anak dan tiga orang dewasa. Korban dewasa ada yang berstatus sebagai pengasuh dan mantan pengasuh di panti tersebut.

Tiga orang dewasa berinisial M (30), J (19), dan AK (20). Namun, kini jumlah korban bertambah menjadi delapan anak asuh.

"Total korban menjadi delapan anak asuh," kata Ade Ary pada Rabu, 9 Oktober 2024.

5. Dua Tersangka Ditahan

Polisi telah menetapkan dua pengurus panti sebagai tersangka tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak panti asuhan di Tangerang.

BACA JUGA:Viral Calon Wali Kota Pamer 4 Istri Saat Kampaye Pilkada Prabumulih: Saya Bertanggungjawab Dunia dan Akhirat

Dua tersangka itu merupakan ketua Yayasan Sudirman (49) dan pengurus panti Yusuf Bachtiar (30).

6. Satu Orang DPO

Sementara itu, pengurus panti Bernama Yandi Supriyadi (28) merupakan buron tersangka pencabulan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur.

"benar DPO, dalam pencarian," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Aryono.

7. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Ade Ary mengatakan dua tersangka dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17/ 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Viral Pocong Jadi-Jadian di Lasem Rembang Meresahkan, Polisi Turun Tangan Buru Sosoknya!

Tersangka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kategori :