JAKARTA, DISWAY.ID -- Sejak perilisannya pada awal September lalu, iPhone 16 Series keluaran Apple terbaru ke Indonesia kini masih belum menemui titik terangnya.
Menurut keterangan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, tertahannya ponsel Apple ponsel iPhone 16 untuk masuk ke Indonesia disebabkan oleh beberapa hal.
Salah satunya adalah karena permasalahan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah habis masa berlakunya.
BACA JUGA:Isu Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Jawaban Menkominfo Budi Arie
BACA JUGA:Peparnas 2024 di Solo, Bukti Pemerintah Mewujudkan Hak-hak Atlet Disabilitas
“Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga harus diperpanjang,” jelas Menperin Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 10 Oktober 2024.
Selain itu, Agus Gumiwang juga menambahkan bahwa pihak Apple juga belum memenuhi realisasi investasi yang sudah ditentukan untuk memperpanjang sertifikat TKDN.
“Saat ini proses perpanjangan sertifikat TKDN tersebut masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple, karena realisasi investasi Apple masih mencapai Rp1,48 Triliun, dari komitmen investasi Rp1,71 Triliun," kata Agus Gumiwang .
Sehingga, lanjut Agus, masih terdapat kekurangan komitmen sekitar Rp 235 Miliar.
Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, maka Apple nantinya akan mendapatkan nilai TKDN sebesar 40 persen.
BACA JUGA:Batal Jadi Anggota DPR, Tia Rahmania Gugat KPU ke PTUN
BACA JUGA:Cegah Stunting dengan Mi dari Labu dan Abon Lele, Ihsani Juara AHM Best Student 2024
Dengan demikian telepon genggam iPhone 16 dan produk-produk Apple yang menggunakan jaringan seluler bisa masuk ke pasar Indonesia.
“Penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema. Pertama, skema manufaktur , kemudian skema aplikasi, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri," jelas Agus Gumiwang.
Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah pengembangan inovasi atau skema ketiga.