Sehingga sangat perlu mengajukan PK untuk membuktikan ketidakbersalahan Jessica di kasus kopi sianida.
"PK ini adalah satu hak yang diberikan kepada seseorang bilamana dia merasa ada hal-hal yang merasa dia tidak merasa berbuat tapi dituduh berbuat gitu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Jessica Wongso Tampil Beda Pasca Keluar dari Penjara, Lebih Anggun dan Kalem
"Nah kebetulan kita menemukan bukti baru, ada novum," tambah Otto.
Adapun novum tersebut berupa rekaman CCTV utuh peristiwa kematian Mirna di Cafe Olivier.
Di sisi lain kata Otto, pengajuan PK ini hasil dari diskusi panjang dirinya dengan Jessica Wongso.
"Terus terang aja memang ini tidak mudah bagi kami karena bagaimanapun dia sudah dibebaskan dengan cara PB (pembebasan bersyarat), diskusi kami panjang apakah perlu mengajukan PK atau tidak," ucapnya.
BACA JUGA:Jessica Wongso Tampil Beda Pasca Keluar dari Penjara, Lebih Anggun dan Kalem
"Tetapi Jessica tetap mengatakan saya tidak melakukan perbuatan itu sehingga sekecil apapun kesempatan yang diberikan oleh Undang-Undang terhadap saya, saya harus melakukan upaya hukum terhadap itu," tambah Otto.
Sekedar informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.
Namun, setelah menjalani kurungan penjara selama 8,5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica telah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.