JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) segera memproses permohonan peninjauan kembali (PK) dari Jessica Kumala Wongso pada kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Diketahui, Jessica Wongso melalui kuasa hukumnya Otto Hasibuan telah resmi mengajukan PK pada kasus kopi sianida tersebut pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menuturkan, permohonan PK Jessica Wongso teregistrasi dengan No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst.
BACA JUGA:Ultah ke-36, Jessica Wongso Berdoa PK Kasus Kopi Sianida Dikabulkan MA
Atjo mengatakan Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK kedua Jessica tersebut.
Dia mengatakan PN Jakpus akan segera mengirimkan berkas permohonan PK itu ke Mahkamah Agung (MA).
"Ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan PK tersebut. Selanjutnya akan dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," ujarnya dikutip Kamis, 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Kekeliruan Hakim Memvonis Jessica di Kasus Kopi Sianida Dibongkar Otto Hasibuan
Dia mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) juga bakal diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban terkait PK dari Jessica itu.
Dia menerangkan, jika ada novum baru, maka akan dilakukan sumpah terlebih dahulu pada yang bersangkutan.
"Kalau sudah lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili," pungkasnya.
Sebelumnya Otto Hasibuan menyebut pihaknya telah menemukan alat bukti bari di kasus kopi sianida.
Dari itu, pihaknya siap mengajukan PK perkara pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin.
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Ajukan PK ke PN Jakpus
Otto menyebutkan, Jessica merasa tidak melakukan tindak pidana atas kematian Mirna.