BACA JUGA:Korban Dugaan Pelecehan di Panti Asuhan Tangerang Kembali Bertambah
HK dan MON merupakan pasutri yang berasal dari Nusa Tenggara Timur. Mereka baru pindah ke Tangerang dan merasa kesepian setelah 10 tahun menikah.
"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," ujarnya.
Kini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan orang dan ditangkap di waktu yang berbeda.
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis 3 Oktober 2024 pukul 22.30 WIB. Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa 1 Oktober 2024 dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO) ini," bebernya.