AIPKI Sayangkan Pembekuan PPDS PD Universitas Sam Ratulangi imbas Kasus Bullying

Jumat 11-10-2024,13:07 WIB
Reporter : Annisa Amalia Zahro
Editor : Khomsurijal W

JAKARTA, DISWAY.ID -- Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) buka suara terkait dugaan kasus bullying PPDS Prodi Penyakit Dalam (PD) Universitas Sam Ratulangi.

Bullying yang disebutkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah terjadi berulang kali tersebut pun berujung dibekukannya sementara wahana pendidikan PPDS PD di RS Kandou, Manado.

Pemberhentian sementara tersebut terhitung pada 5 Oktober 2024 melalui surat pemberitahuan nomor PS.04.01/D/45305/2024 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya.

BACA JUGA:Kemenkes Temukan Lagi Bullying PPDS Unsrat di RS Kandou, Langsung Bekukan Prodi Penyakit Dalam

Pada surat tersebut, terungkap bahwa terjadi bullying dan pemungutan liar terhadap PPDS baru ataupun calon PPDS Penyakit Dalam Unsrat.

Tak hanya itu, perundungan juga terjadi dalam bentuk ancaman dan kekerasan verbal serta nonverbal.

"Terdapat pemahaman dari PPDS Senior, DPJP dan Supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain," tulis Azhar.

Kendati demikian, AIPKI menyayangkan hal ini karena dapat berdampak pada proses pembelajaran.

"Kami prihatin terhadap keputusan pembekuan PPDS Ilmu Penyakit Dalam tersebut karena berimbas terhadap proses pendidikan peserta didik serta pelayanan masyarakat," kata Ketua Umum AIPKI Prod. Dr. Budi Santoso, dr., SpOG., Subsp.FER dalam keterangan resminya, 10 Oktober 2024.

Di samping ketidaksetujuannya terhadap keputusan tersebut, Budi menegaskan tidak mendukung praktik bullying.

BACA JUGA:3 Bullying yang Dialami Mahasiswa PPDS Unsrat di RS Kandou - Manado, Menkes: Pungli Paling Banyak

"Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia sebagai wadah berkumpulnya Fakultas Kedokteran seluruh Indonesia tidak mentolerir adanya tindakan perundungan/bullying dalam bentuk apapun di lingkungan pendidikan kedokteran," tegasnya.

Oleh karena itu, pernyataan sikap AIPKI ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan Kemenkes dalam mengambil keputusan terkait pembekuan sementara PPDS Prodi Penyakit Dalam di RS Kandou.

Kategori :