3. Kendaraan melawan arus
4. Pengemudi ranmor dibawah umur
5. Menggunakan HP saat berkendara
6. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
7. Melanggar marka jalan / bahu jalan
8. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan/safety belt
9. Melebihi batas kecepatan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
11. Ranmor R4 atau lebih tidak layak jalan
12. Ranmor R4 atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standart
13. Ranmor R2 atau R4 tidak lengkap STNK
14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan lalu lintas sehingga tidak menjadi target Operasi Zebra 2024.