JAKARTA, DISWAY.ID - Untuk menjamin ketersediaan minyak goreng (migor) dan menjaga kestabilan harga migor curah yang dapat dijangkau masyarakat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil .
Permenperin ini ada dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Peraturan tersebut mengatur kewajiban penyediaan Minyak Goreng Curah di dalam negeri.
BACA JUGA:Ramalan Zodiak, Selasa 22 Maret 2022, Sagitarius: Waspadai Orang yang Akan Mencuri Ide Emasmu
“Ini adalah bentuk upaya pemerintah memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng sekaligus menjaga ekonomi terus bergerak melalui usaha kecil dan mikro,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita , Senin (21/3 /2022).
“Permenperin ini mengatur mekanisme penyaluran dan pengawasan Minyak Goreng Curah dari tingkat produsen sampai dengan distributor hingga pengecer untuk memastikan masyarakat mendapatkan Minyak Goreng Curah pada Harga Eceran Tertinggi (HET) ,” jelasnya.
BACA JUGA:Waw! Pawang Hujan Rara Istiani Wulandari Curi Perhatian Dunia
“Selain itu, Permenperin ini juga mengatur tentang pembiayaan penyediaan, pembinaan dan pengawasan, dan sanksi atas pelanggaran ketentuan,” tambahnya.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2022 menetapkan HET minyak goreng curah di tingkat masyarakat/konsumen akhir sebesar Rp. 14.000/Liter atau Rp. 15.500/kg.
Sementara itu, BPDPKS menetapkan Harga Acuan Keekonomian (HAK) Minyak Goreng Curah berdasarkan harga rata-rata crude palm oil pada lelang dalam negeri dalam satu bulan terakhir.
BACA JUGA:Info Cuaca BMKG, Selasa 22 Maret 2022: Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Siang-Malam Hari
Terdapat 81 perusahaan industri Minyak Goreng yang diwajibkan Menteri Perindustrian untuk melaksanakan penyediaan minyak goreng curah bagi masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.
Kewajiban penugasan oleh Menperin ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Total volume Minyak Goreng Curah yang wajib disalurkan perusahaan Minyak Goreng sebesar 14 ribu ton perhari.
BACA JUGA:John Terry Tertarik Beli 10 Persen Saham Chelsea
Untuk berpartisipasi dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah, pelaku usaha melakukan pendaftaran online melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Data yang harus dimasukkan ke dalam SIINas berupa nama perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak, perizinan berusaha, kapasitas produksi, rencana produksi, rencana penggunaan bahan baku CPO dan rencana distribusi Minyak Goreng Curah.
“Rencana penggunaan bahan baku harus memuat informasi jumlah bahan baku CPO dan asal bahan baku CPO,” terang Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika.
BACA JUGA:Kepincut Jadi ‘Crazy Rich’ Baru, Salah Minta Liverpool Naikan Bandrolnya
“Sedangkan rencana distribusi paling sedikit memuat informasi jumlah Minyak Goreng Curah yang akan didistribusikan, profil jaringan distribusi, lokasi tujuan distribusi di kabupaten/kota, dan waktu pelaksanaan distribusi ,” imbuhnya.
Langkah selanjutnya, Dirjen Industri Agro melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen pendaftaran.
Pelaku usaha yang lolos verifikasi memperoleh nomor registrasi paling lama tiga hari sejak pendaftaran lengkap dan benar.
BACA JUGA:Parah! Maling Pagar Sewa Ojol, Sempat Simpan di Samping Rumah Sembari Nunggu Jemputan
“Para pelaku usaha terverifikasi akan menandatangani perjanjian pembiayaan penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh BPDPKS secara elektronik melalui SIINas,” ungkap Putu.
Putu juga menjelaskan, penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan paling lama lima hari kerja sejak mendapatkan registrasi dan perjanjian pembiayaan.