BACA JUGA:Jadwal Operasi Zebra Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota: Main Ponsel dan Gunakan Rotator Akan Ditindak
2. Penggunaan pelat rahasia atau pelat dinas pada kendaraan bermotor pribadi
3. Pengemudi di bawah umur yang belum memiliki izin mengemudi
4. Kendaraan yang melanggar arah lalu lintas
5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang
6. Penggunaan handphone saat berkendara
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt saat berkendara
8. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan
9. Membonceng lebih dari satu penumpang pada sepeda motor
BACA JUGA:Cek Perubahan Pola Operasional Transjakarta Selama Jakarta Running Festival 2024
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dalam kondisi baik untuk digunakan
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar keamanan
12. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan yang telah ditentukan
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik