2. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
4. Kendaraan melawan arus
BACA JUGA:KAI Selamatkan Aset Negara 731 Miliar Lewat Penertiban Ratusan Ribu Meter Persegi Lahan Perusahaan
BACA JUGA:Faldo-Fadhlin Temukan Masalah Lampu Jalan Hingga Sampah saat Blusukan ke Warga
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
6. Menggunakan HP saat
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
8. Melebihi batas kecepatan
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
10. Kendaraan roda empat atau lebih tidak layak jalan
BACA JUGA:Komplotan Rampok Bekasi Beraksi 12 Kali, Terekam CCTV Saat Melakukan Aksinya
BACA JUGA:KAI Commuter Gandeng Perusahaan Jepang, Tingkatkan SDM dan Pelatihan Sarana KRL
11. Kendaraan roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar
12. Kendaraan roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan