Perusahaan asuransi semestinya tidak hanya berorientasi pada target jumlah nasabah dan premi, tetapi juga wajib mempertimbangkan perlindungan konsumen.
Putusan ini sekaligus menjadi catatan bagi pemerintah, agar lembaga negara seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif melaksanakan tupoksinya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perilaku nakal perusahaan asuransi yang menimbulkan banyak korban selama ini.
"Kami minta pemerintah melakukan audit investigatif terhadap perusahaan asuransi di Indonesia, termasuk terhadap PT. GEG Insurance Indonesia, dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga negara," tuturnya.