JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SMA Swasta berinisial AA (16) yang mengalami kondisi kritis setelah dianiaya oleh kakak kelasnya kini telah memasuki tahap penyidikan.
Hal ini diungkapkan oleh pihak kepolisian setelah melakukan gelar perkara terkait insiden tersebut.
BACA JUGA:Update Penganiayaan Siswa Sampai Koma di Tebet, Kakak Korban Diperiksa
BACA JUGA:Pramono Anung Terima Boneka Labubu Saat Dialog Bersama Warga di Tebet Eco Park
"Hari ini juga sudah gelar perkara. Tadi setelah memeriksa dari keterangan saksi-saksi menjadi bahan untuk gelar perkara. Kemudian sekarang sudah naik sidik," kata Kasie Humas Polres Metro, AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Senin, 14 Oktober 2024.
Nurma menjelaskan bahwa enam orang saksi telah diperiksa, termasuk kakak korban dan orang tua AA.
"Setelah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian hari ini dari penyidik sudah memeriksa 6 orang saksi dari anak sekolah yang melihat. Kemudian siswa-siswa lanjut dari kakak korban. Kemudian juga ada ibu dari korban yang diperiksa sekarang dimintai keterangan oleh penyidik," jelasnya.
Meski proses penyidikan berjalan, penyebab pasti penganiayaan masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA:Update Penganiayaan Siswa Sampai Koma di Tebet, Kakak Korban Diperiksa
"Agenda pemeriksaan yang jelas nanti kita memanggil untuk yang diduga anak terlapor itu yang lagi dibuat oleh penyidik," ungkapnya.
Sebelumnya, Saut Hamonangan, kuasa hukum AA (16), seorang siswa yang menjadi korban dugaan penganiayaan di sebuah sekolah menengah atas swasta di Tebet, memberikan update terkait proses hukum yang sedang berlangsung.
"Kami lagi di Unit PPA mendampingi pelapor," katanya saar dikonfirmasi, Senin, 14 Oktober 2024.
Saut menjelaskan, pemeriksaan dimulai pada pukul 11.30 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini.
"Iya saat ini sedang diperiksa," ucapnya.
BACA JUGA:Polisi Periksa 5 Saksi di Kasus Dugaan Perudungan Siswa Hingga Koma