Ia juga berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang membantu menyelesaikan sertifikasi aset fasos-fasum.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Koorsup) Wilayah II KPK RI Brigjen Pol. Bachtiar Ujang Purnama menjelaskan, penting untuk menyerahkan kewajiban fasos-fasum kepada pemerintah.
Selain itu, penertiban Prasarana, Sarana, dan Ulilitas (PSU) di lingkungan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk pemenuhan data dukung Monitoring Center for Prevention (MCP) di area pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
"Semoga dengan serah terima ini, proses pendataan aset ini memiliki landasan hukum yang jelas, serta manfaatnya bisa dimanfaatkan oleh warga, khususnya di Jakarta," pungkas Bachtiar.