Pertama, menyepakati target pengumpulan ZIS-DSKL nasional tahun 2025 sebesar Rp50 Triliun, dengan pengumpulan khusus LAZ se-Indonesia (On Balance Sheet) sebesar Rp6,8 Triliun dan pencatatan zakat di masyarakat (Off Balance Sheet) sebesar Rp5,2 Triliun;
Kedua, berkomitmen mencapai target 3,4 juta Mustahik Zakat Nasional berbasis KK/ BNBA (By Name By Address), dengan target Penerima Manfaat Nasional sebanyak 84 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional sebanyak 1,8 juta jiwa pada tahun 2025;
Ketiga, menyepakati empat harmoni penguatan: 1) Penguatan Manajemen, 2) Penguatan SDM, 3) Penguatan infrastruktur dan transformasi digital, dan 4) Penguatan sinergi, jaringan dan kolaborasi program;
Keempat, komitmen sinergi LAZ dengan Baznas dalam kegiatan Pengumpulan, Pendistribusian, dan Pendayagunaan sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta aturan turunannya.
Kelima, berkomitmen melaporkan zakat satu pintu melalui Sistem Informasi Manajemen Baznas (SIMBA) sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan akuntabilitas laporan pengelolaan zakat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Agama;
BACA JUGA:Beasiswa Baznas untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Keenam, berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan zakat melalui pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) setiap tahunnya sebagai upaya bersama dalam perbaikan berkelanjutan (continuous improvement);
Ketujuh, berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola layanan melalui penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang baik, publikasi laporan teraudit KAP, dan pembentukan SAI (Satuan Audit Internal) untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dengan standar yang berlaku;
Kedelapan, menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis melalui program penguatan mustahik dalam hal penyediaan sumber daya dan bahan pangan yang diperlukan yang didapat dari hasil produksi para pengusaha mustahik seperti program lumbung pangan, balai ternak, dan UMKM binaan Baznas dan LAZ seluruh Indonesia;
Kesembilan, menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip Aman Syar'i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menegakkan etika dan integritas;
Kesepuluh, berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas menjelang dan di dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024; dan
Kesebelas, siap mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dari potensi Rp327 Triliun melalui sinergi perluasan jaringan LAZ di Kab/ Kota bersama dengan Baznas setempat.