Eks Menteri dan Keluarga Dapat Jaminan Kesehatan, Aturannya Diterbitkan Jokowi

Kamis 17-10-2024,11:37 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Khomsurijal W

BACA JUGA:Bocoran Materi Pembekalan Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang: Geopolitik hingga Anti Korupsi

Berikut aturan pada Pasal 7:

a. Dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana;

b. Mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

c. Mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.

Kategori :