Sekadar diketahui, penilaian IKIP mengacu sebanyak tiga indikator dengan 77 instrumen seputar implementasi keterbukaan informasi publik di daerah setempat.
Tiga indikator itu adalah lingkungan politik, hukum, dan ekonomi. Pengukuran skor itu dilakukan oleh para informan ahli dari daerah yang terdiri atas unsur pentahelix (jurnalis, pelaku usaha, pemerintah, akademisi, dan perwakilan organisasi masyarakat).
Tidak hanya itu, setelah dilakukan pengukuran di tingkat daerah, penilaian juga dilakukan tim pusat yang terdiri atas 17 orang informan ahli. Yakni, tujuh Komisioner KI Pusat RI, dan 10 orang tokoh dari perwakilan pentahelix tingkat nasional.
Artinya, proses penilaian berjenjang dengan melihat sejauh mana keterbukaan informasi publik benar-benar diimplementasikan di daerah bersangkutan.(*)