JAKARTA, DISWAY.ID - Sebagai salah satu sarana komunikasi dengan sesama pengguna jalan raya, ada etika dan kesopanan saat membunyikan klakson.
Salah satu tujuannya agar tidak menyulut emosi dan memperburuk kondisi di jalan lainnya.
Klakson merupakan alat komunikasi melalui isyarat bunyi yang dapat dipahami oleh pengguna jalan lainnya baik itu mobil, sepeda motor dan pejalan kaki.
BACA JUGA:4 Anak Tewas Tertemper Kereta Saat Bermain di Atas Rel, Masinis KA Sudah Klakson Berkali-kali
Namun di era saat ini terlebih ketika kondisi lalu lintas padat, di lampu merah dan kondisi macet, tidak sedikit pengendara sepeda motor menekan tuas klakson dengan mudahnya.
Sesungguhnya di Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71 telah dijelaskan hal yang boleh dan tak boleh dilakukan dengan klakson kendaraan.
BACA JUGA:Canggihnya Galaxy Buds3 Pro, Bisa Deteksi Suara Keras Klakson Kereta sampai Mobil
Berikut isi pasal 71 ayat 1 dan 2:
1). Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:
a.) Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
b.) Melewati kendaraan bermotor lainnya.
2). Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi:
a.) Pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
b.) Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Kendati demikian, tidak sedikit pengguna sepeda motor Honda yang tidak memedulikan peraturan tersebut.