Karyawan di Bekasi Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Selama 3 Tahun, Kerugian Rp3 miliar

Jumat 18-10-2024,13:57 WIB
Reporter : Dimas Rafi
Editor : Marieska Harya Virdhani

BEKASI, DISWAY.ID - Karyawan Dwi Cahyani bagian administrasi di perusahaan Rotak Abadi Sentosa, diduga telah menggelapkan dana perusahaan selama lebih dari tiga tahun.

Penggelapan dana perusahaan senilai lebih dari Rp3 miliar yang dilakukan pelaku selama masa kerjanya terdokumentasi dengan baik. 

Selain itu, perusahaan Rotak Abadi Sentosa bergerak di bidang Konstruksi Jalan yang berlokasi di wilayah Kota Bekasi.

BACA JUGA:Bunga Zainal Hari Ini Hadiri Pemeriksaan di PMJ, Korban Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kuasa hukum perusahaan Gultom Tungkot, menjelaskan bahwa perbuatannya terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan pada tahun 2020.

"Awalnya perusahaan merasa curiga, karena barang yang masuk tidak sama dengan laporan penjualan atas barang yang keluar. Pelaku ini juga sudah melakukan pengambilan dana perusahaan pada bulan November tanpa diketahui oleh perusahaan" terang Gultom, kepada wartawan Rabu, 16 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mobil Kimberly Ryder, Polisi Sudah Periksa 5 Saksi

Menurut Gultom, orang yang terlibat telah bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2013 dan telah mendapatkan kepercayaan dari pemilik perusahaan. Diduga selama masa jabatannya, ia menggelapkan dana perusahaan.

Namun, orang yang diberi tanggung jawab tersebut justru memanfaatkannya dan mengambil keuntungan dari perusahaan.

BACA JUGA:Edward Akbar Hadir di Pemeriksaan Perdana Dugaan Penggelapan Mobil, Singgung Soal Janji Pra Nikah

"Pelaku ini juga memasukan data BPJS yang tidak benar dan valid, perusahaan juga tidak mengenal nama yang dimasukan oleh pelaku dan tujuannya untuk mengambil keuntungan secara pribadi," ujarnya.

Gultom juga menerangkan, bahwa terduga pelaku juga memainkan data penjualan perusahaan, dimana pembelian di bawah 5 ton harus melakukan pembayaran ke rekening pribadinya.

BACA JUGA:Imbas Terseret Kasus Penggelapan Mobil, Edward Akbar Akui Sepi Job

"Hal ini terungkap, setelah customer melaporkan ke pihak perusahaan, bahwa pelaku memberikan edaran informasi bahwa pembelian harus melalui rekening pribadinya," ucap dia.

Gultom berharap, selaku korban agar Pengadilan Negeri Kota Bekasi memberikan hukuman maksimal yang sudah dilakukan oleh pelaku.

Kategori :