BOGOR, DISWAY.ID - Dua tersangka pencurian data warga Bogor yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus yang melibatkan PT Indosat Ooredoo Hutchison tersebut sudah dilengkapi dan pada hari Selasa 22 Oktober 2024 nanti.
BACA JUGA:Kolaborasi Indosat dan UiPath, Dukung Transformasi Digital Indonesia
"Petunjuknya cuma memeriksa ahli dari Kominfo dan ahli pidana saja. Semuanya sudah kita periksa," katanya kepada awak media, Jumat 18 Oktober 2024.
Diterangkannya, tim penyidik Polres Bogor Kota menemukan adanya MoU antara PT Indosat Ooredoo Hutchison dengan dua orang tersangka tersebut.
BACA JUGA:Dalami Kasus Pencurian Data, Pihak Indosat Bakal Diperiksa Lagi oleh Satreskrim Polres Bogor Kota
"Jadi memang ditemukan ada dokumen MoU antara pihak tersangka dan internal Indosat," terangnya.
Dijelaskannya, tidak lama lagi kasus itu segera diadili pengadilan setelah tim penyidik Polres Bogor Kota melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti pada hari Selasa nanti.
"Ya nanti akan segera diadili pengadilan ya, setelah tim JPU melimpahkan berkasnya ke pengadilan," jelasnya.
Sebelumnya, pihak Indosat Ooredoo Hutchison berpotensi bakal kembali dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencurian data warga Bogor.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho mengatakan pihaknya terus mengembangkan perkara itu dan tidak akan berhenti hanya pada dua orang tersangka saja.
Diterangkannya, masih ada potensi tersangka baru dalam kasus itu.
"Ini kan tim penyidik sedang melakukan pengembangan ya. Kita akan melakukan pemanggilan lagi kepada pihak Indosat Ooredoo Hutchison," terangnya.