"Barang buktinya, satu buah pisau, kemudian satu buah cangkul, satu tas warna merah Polo Pro Star," terang Danu.
Akibat perbuatannya, pelaku MS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Barang buktinya, satu buah pisau, kemudian satu buah cangkul, satu tas warna merah Polo Pro Star," terang Danu.
Akibat perbuatannya, pelaku MS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.