Tim Presisi Polres Metro Tangerang Kota Pergoki Dua Pemuda Bawa Ribuan Butir Obat Terlarang

Jumat 18-10-2024,16:50 WIB
Reporter : Candra Pratama
Editor : Fandi Permana

TANGERANG, DISWAY.ID -- Polisi mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa ribuan butir obat-obatan terlarang tanpa izin edar jenis Tramadol.

Dua pemuda yang kedapatan membawa obat terlarang itu berinisial RZ (27) IH (28).

BACA JUGA:Tim Patroli Presisi Gagalkan 111 Kasus Tawuran dalam 3 Bulan Terakhir

BACA JUGA:Kapolsek Pastikan Tim Patroli Presisi Tak Mengejar 7 Remaja yang Tewas Mengambang di Kali Bekasi Saat Razia Tawuran

Tangkap tangan pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin edar itu dilakukan tim patroli presisi Polres Metro Tangerang, Polda Metro Jaya, saat melaksanakan operasi rutin kewilayahan. Kamis malam, 17 Oktober 2024.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Raya Kisamaun, Pasar Anyar, Kota Tangerang.

Polisi mencurigai mereka karena gerak geriknya mencurigakan saat berpapasan dengan tim patroli presisi Polres.

BACA JUGA:9 Anggota Patroli Presisi Metro Bekasi Kota Diperiksa Propam PMJ Buntut Tewasnya 7 Remaja di Kali Bekasi

BACA JUGA:Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Selatan Menangkap Enam Pemuda Pembawa Senjata Tajam di Pasar Minggu

"Tim patroli presisi yang melintas di Jalan Kisamaun mendapati dua orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor," ujar Zain Jumat, 18 Oktober 2024.

Kemudian petugas pun langsung menghampiri dan memberhentikan pengendara motor berboncengan tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengeledahan, Polisi menemukan obat-obatan terlarang tersebut disimpan di jok motor dalam bungkusan kantong plastik.

"Saat ini kedua pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan pengembangan, terkait asal-usul obat-obatan tersebut. Tentunya Polri akan terus menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Kategori :