JAKARTA, DISWAY.ID -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Alex Marwata dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 36 Undang-Undang KPK karena berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Diketahui, Alex Marwata pada Maret 2023 lalu menemui tersangka mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
BACA JUGA:Kinerja Ekspor Nonmigas Kumulatif 2024 Meningkat Pesat, Lebih Tinggi dari Tahun 2023
BACA JUGA:WIKA Raih Kontrak Baru Rp15,5 Triliun hingga September 2024, Ada Proyek Baru di IKN
Alex Marwata mengakui pertemuan tersebut, kata dia, saat itu Eko ingin melaporkan dugaan korupsi di Bea Cukai terkait impor emas, handphone, dan besi baja.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pertemuan itu dilakukan secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK.
Selain Alex Marwata , ada dua staf KPK yang turut hadir di pertemuan tersebut.
"Pertemuan Bapak AM itu atas sepengetahuan pimpinan lainnya. Dalam pertemuan tersebut, saudara ED menyampaikan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi," katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 18 Oktober 2024.
Kata Tessa, KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat.
BACA JUGA:BPJPH Kemenag: Wajib Sertifikasi Halal Mulai Berlaku, Pelanggar Bakal Kena Sanksi
BACA JUGA:Kemendag Ungkap Impor Indonesia Menurun pada Bulan September 2024, Salah Satunya Sektor Bahan Baku
Selanjutnya, Alex Marwata meminta atas informasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
"Penyampaian atau pemaparan informasi terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh masyarakat kepada Pimpinan KPK, juga dilakukan pada beberapa kasus/perkara lainnya. KPK terbuka menerima saran, masukan, dan informasi dari masyarakat," jelas Tessa.
Tessa menjelaskan, di sisi lain KPK juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap LHKPN milik Eko Darmanto.