Pasalnya, pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK mengirimkan nota dinas kepada Pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan progress pemeriksaan LHKPN tersebut.
"Kemudian, pada 31 Maret 2023, dilakukan rapat pimpinan (Rapim) terkait paparan hasil pemeriksaan LHKPN tersebut. Masih pada tanggal yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring menyampaikan Nota Dinas ke Pimpinan perihal hasil klarifikasi LHKPN dengan dugaan penerimaan gratifikasi," lanjutnya.
BACA JUGA:Pelindo Kokoh Pertahankan Peringkat idAAA
BACA JUGA:400 Puskesmas di Daerah Terpencil Belum Punya Dokter Umum, Ini Kata Kemenkes
Sehingga waktu pertemuan antara Alex Marwata dengan Eko, kata Tessa, terjadi pada saat waktu pemeriksaan LHKPN Eko berlangsung.
Kemudian, Eko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK secara kolektif kolegial.
"Bahwa, pertemuan tersebut didasari alasan karena saudara ED akan melaporkan adanya dugaan TPK. Menerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap insan KPK, karena terkandung kewajiban untuk turut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujar Tessa.
"Termasuk memfasilitasi penerimaan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi, dan kemudian meneruskan laporan tersebut kepada pihak yang berwenang di KPK," pungkasnya.