(1) Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
(2) Dalam hal bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.
Sementara itu, melansir dar Kementerian Sekretariat Negara RI, berikut ukuran pemasangan foto presiden dan wakil presiden.
- Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset
- Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm; lebar 48,6 cm
- Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm; lebar 32 cm.
Demikian informasi terkait aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden RI.