Diketahui, postingan akun Instagram Sachrudin telah dihapus usai dirinya mengupload foto pembagian tiket gratis itu.
BACA JUGA:Kala Mayor Teddy Pakai Jas dan Kopiah Songkok, Ajudan Setia Presiden Prabowo
BACA JUGA:Cuma Gara-Gara Mau Makan Mi, Pria di Jaktim Ditendang
Adapun terduga pelaku telah melanggar pasal 187 A ayat (1) di undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Dan juga pasal 73 di undang-undang yang sama. Dalam pasal itu disebutkan bila terbukti melanggar akan dihukum penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar dan kurungan 3 tahun. Bahkan terancam diskualifikasi," ungkap Tim Pemenangan Faldo-Fadhlin, Andres sebagai pelapor.
Sementara itu, Tim Pemenangan paslon Wali Kota Tangerang nomor urut 3, Hosbeni Gonzala mengaku belum mengetahui adanya pelaporan ke Bawaslu terkait pelanggaran money politik yang dilakukan Sachrudin.