Tekan Emisi Karbon, Wali Kota H Sachrudin Larang ASN Pemkot Tangerang Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Jumat

Tekan Emisi Karbon, Wali Kota H Sachrudin Larang ASN Pemkot Tangerang Bawa Kendaraan Pribadi Setiap Jumat

Wali Kota Tangerang H Sachrudin melarang ASN Pemkot Tangerang membawa kendaraan pribadi setiap jumat, dalam rapat di Puspemkot Tangerang, Kamis 16 Oktober 2025. Kebijakan itu bertujuan menekan emisi karbon di Kota Tangerang. -dok. humas kota tangerang-

TANGERANG, DISWAY.ID– Wali Kota H Sachrudin melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Tangerang membawa kendaraan pribadi setiap Jumat untuk menekan emisi karbon.

Dia juga menegaskan, pentingnya pengawasan nyata dari para camat dan lurah terhadap program lingkungan di wilayah masing-masing. Pemkot Tangerang berkomitmen dalam kebersihan dan kelestarian lingkungan.

“Para lurah, camat, jangan asal sebut ada bank sampah. Terjun langsung, awasi di lapangan! Pastikan programnya benar-benar jalan. Lihat, dilakukan enggak pemilahan sampah di tingkat warga,” tegas Sachrudin saat memberikan pengarahan dalam rapat evaluasi bidang lingkungan hidup di Ruang Akhlakul Karimah, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis 16 Oktober 2025.

Menurutnya, laporan administratif semata tidak cukup jika tidak diikuti aksi konkret. Ia mengingatkan, setiap wilayah harus memastikan sistem pengelolaan sampah berjalan berkelanjutan, mulai dari rumah tangga hingga ke unit bank sampah di kelurahan.

BACA JUGA:Wali Kota H Sachrudin Ajak Ibu-Ibu Majelis Taklim Peduli Sosial dan Lingkungan

Wali Kota Sachrudin juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas wilayah dan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dalam upaya menjaga kebersihan dan menekan emisi karbon.

Ia memberi contoh, ketika satu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar berhasil ditutup, maka wilayah sekitarnya harus ikut mengawasi agar tidak muncul TPS baru di lokasi lain.

“Menutup TPS liar itu bukan akhir, tapi awal dari pengawasan bersama. Jangan sampai dihapus di satu tempat, muncul lagi di tempat lain. Ini kerja bareng seluruh OPD dan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk keteladanan dari jajaran pemerintah, Pemkot Tangerang juga meluncurkan kebijakan baru yang mendorong partisipasi aktif Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pengurangan emisi karbon.

Setiap hari Jumat, ASN dilarang menggunakan kendaraan pribadi untuk berangkat ke kantor, sebagai bagian dari gerakan “Langit Biru Tangerang”.

“Satgas Langit Biru bukan sekadar simbol. Ini langkah nyata untuk menekan emisi. Karena itu, ASN Pemkot wajib menjadi contoh. Setiap Jumat, tidak boleh bawa kendaraan motor atau mobil pribadi ke kantor,” tegas Sachrudin.

BACA JUGA:Lama Tak Berfungsi, Wali Kota Tangerang Sachrudin Akan Lakukan Pengecekan Teknis JPO Daan Mogot

Penilaian Kota Berbasis Tata Kelola

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menjelaskan bahwa standar penilaian kebersihan kota kini semakin komprehensif. Pemerintah pusat, kata Wawan, tidak lagi menilai kota hanya dari tampilan fisiknya, melainkan juga dari sistem tata kelola lingkungan yang diterapkan.

“Kalau dulu penilaiannya cuma dari tampilan fisik yang bersih, sekarang sudah berbeda. Pemerintah pusat melihat keseluruhan sistemnya — mulai dari pengelolaan sampah, daur ulang, hingga pengendalian emisi karbon,” jelas Wawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads