Menteri ATR-BPN Luncurkan Integrasi NIB dan NOP di Tangerang: Semua akan Transparan!

Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid di Pemkot Tangerang. -ist-
TANGERANG, DISWAY.ID -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid meluncurkan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) di Kota Tangerang.
Sistem itu menjadikan Kota Tangerang yang pertama berhasil menerapkannya dan nomor dua di nasional, setelah sebelumnya Kota Sragen, Jawa Tengah lebih dulu.
"Di Provinsi Banten ini, Kota Tangerang menjadi yang pertama mengintegrasikan NIB dan NOP. Dengan adanya integrasi seperti ini nanti akan transparan, termasuk kalau ada transaksi jual-beli juga semua akan transparan," ujarnya di Tangerang, Rabu, 30 April 2025.
BACA JUGA:Prabowo Perintahkan Kabinetnya Rapatkan Barisan, Nusron: Wajar, Menteri Harus Kompak dan Solid
Nusron menuturkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil dalam membangun sistem digital yang mampu menyajikan informasi pertanahan secara real-time, akurat, dan lintas sektor.
"Ini menandakan bahwa Pemkot Tangerang berkomitmen serius adanya transparansi," tuturnya.
Nusron menjelaskan, selain transparansi data, integrasi data tersebut juga akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, kata Nusron, dengan adanya integrasi tersebut akan terwujud satu kesatuan sistem.
"Jadi yang punya sertifikat tanah otomatis dia pegang nomor PBB. Jadi tercatat semua dan tidak bisa lari. Impactnya apa? Yang pertama tanah akan lebih terlindungi, dan PAD, BPHTB, PBB tentunya meningkat dan yang utama adalah semua lebih transparan," jelasnya.
Nusron juga menyerahkan sertifikat Hak Pakai kepada Pemkot Tangerang untuk 19 bidang tanah dengan total luas 8026 m2 dan juga sertifikat wakaf kepada lima masjid di Kota Tangerang.
Sementara, Wali Kota Tangerang, Sachrudin mengatakan, Kementerian ATR/BPN sangat mendukung peluncuran integrasi data pertanahan dan perpajakan, serta penyerahan sertifikat tanah yang mencakup hak pakai, tanah wakaf, serta Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).
BACA JUGA:Sejumlah Rekomendasi Pemda Masuk Revisi UU Sisdiknas
"Terutama untuk PSU, legalitas aset ini sangat penting agar Pemkot Tangerang memiliki dasar hukum dalam pengelolaan fasilitas umum seperti jalan lingkungan, taman, drainase, dan ruang terbuka hijau," ujar Sachrudin.
"Begitu pula dengan sertifikasi tanah wakaf, yang merupakan bentuk kehadiran negara dalam perlindungan aset umat. Tanah wakaf memiliki nilai sosial dan spiritual yang tinggi, sehingga legalisasinya harus menjadi prioritas bersama," sambung Wali Kota menutup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: