Sejumlah Rekomendasi Pemda Masuk Revisi UU Sisdiknas

Penutupan Konsolnas Pendidikan Kemendikdasmen, Depok, 30 April 2025.-Annisa Amalia Zahro-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan beragam rekomendasi yang disampaikan para peserta Konsolidasi Nasional Pendidikan diterima untuk nantinya diakomodasi dan dipertimbangkan dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyampaikan bahwa Konsolnas yang diselenggarakan di Depok, Jawa Barat sepanjang 28-30 April 2025 ini menjadi salah satu refleksi dari partisipasi semesta dalam penyelenggaraan pendidikan bermutu untuk semua.
"Saya mencatat di sini ada indikasi masalah-masalah yang cukup penting dan fundamental dan ini khususnya akan menjadi bahan yang cukup penting dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas," kata Atip pada penutupan Konsolnas Pendidikan, 30 April 2025.
"Tadi bahkan ada rekomendasi yang sangat spesifik agar ada perubahan di dalam Undang-Undang Sisdiknas," tambahnya.
Setelah mendengarkan sidang dari para perwakilan komisi, ia memastikan, "Kami akan menata usulan-usulan yang tadi menjadi norma UU yang akan menuntun untuk penyelenggaraan pendidikan ke depan bermutu."
Sebagaimana rekomendasi yang diberikan para peserta ini turut mengandung solusi dari berbagai permasalahan yang ada, hal ini menjadi perhatian khusus pihaknya.
Sepanjang tiga hari ke belakang, perwakilan dari 8 komisi telah menyampaikan pemaparan dan rekomendasi terkait peningkatkan kualitas pendidikan.
1. Komisi 1
Perwakilan Komisi 1 Emy Rosana Saleh dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara menyoroti tiga poin utama, yakni akses, mutu, dan tata kelola.
Dalam pemaparannya terkait Rancangan Rencana Strategis Kemendikdasmen 2025-2029, ia mengatakan bahwa masih adanya daerah-daerah yang tidak mendapatkan akses satuan pendidikan.
“Kedua, rekomendasi kami adalah mengoptimalisasikan pemenuhan dan peningkatan mutu guru hingga strategi pembelajaran dapat berjalan dengan baik. Lalu dari sisi tata kelola, kita semua harus mensinergikan bagaimana nanti kebijakan terkait dengan pengelolaan dari anak putus sekolah ataupun wajib belajar 13 tahun,” jelasnya.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Bakal Upgrade SMK Unggul, 4 Tahun Belajar Lanjut Kerja di Luar Negeri
2. Komisi 2
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: