Kemendikdasmen Percepat Penilaian dan Predikat Kinerja Guru 2025
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen memulai tahap penilaian dan penetapan predikat kinerja tahunan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas. --Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen memulai tahap penilaian dan penetapan predikat kinerja tahunan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas.
Program Sistem Pengelolaan Kinerja Guru dan Tenaga Kependidikan ini menjadi agenda tahunan untuk meningkatkan mutu pembelajaran serta manajemen satuan pendidikan.
Sekretaris Ditjen GTKPG, Temu Ismail, mengatakan bahwa tahap penilaian bukan sekadar urusan administratif.
BACA JUGA:Percasi DKI Jakarta Pertahankan Gelar Juara Umum di Kejurnas Catur 2025
BACA JUGA:Wagub Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Ijazah Palsu!
“Penilaian kinerja adalah momentum bagi guru dan kepala sekolah untuk merefleksikan capaian, pembelajaran, dan dampak kerja sepanjang tahun. Ini bukan hanya laporan, tetapi cermin profesionalisme dan komitmen pada mutu pendidikan,” ujar Temu, di Jakarta, Kamis 13 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa evaluasi kinerja dilakukan oleh atasan langsung atau Pejabat Penilai Kinerja (PPK), dengan rekomendasi dari tim kinerja untuk memastikan penilaian objektif dan berbasis bukti.
Hasil penilaian akan menjadi dasar pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan pemberian penghargaan berbasis kinerja.
Temu juga meminta seluruh peserta mencermati informasi webinar agar siklus pengelolaan kinerja di Ruang GTK tahun 2025 dapat terselesaikan tepat waktu.
Sementara itu, Tenaga Ahli Pengelolaan Kinerja, Agung Widhianto, menambahkan bahwa pelaksanaan penilaian kinerja ASN mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2023.
BACA JUGA:Promo JSM Superindo Terbaru 14-16 November 2025, Minyak Goreng Rp33 Ribuan
BACA JUGA:Sejarah Berdirinya Keraton Solo yang Diguncang Perebutan Tahta
“Surat edaran ini menjadi pedoman penting dalam penetapan predikat kinerja, baik di tingkat organisasi maupun individu,” katanya.
Agung menjelaskan tiga langkah utama penetapan predikat kinerja:
- Menetapkan capaian dan predikat kinerja organisasi.
- Menentukan pola distribusi predikat kinerja pegawai.
- Menetapkan capaian predikat kinerja pegawai berdasarkan kontribusi terhadap organisasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: