Sejumlah Rekomendasi Pemda Masuk Revisi UU Sisdiknas
Penutupan Konsolnas Pendidikan Kemendikdasmen, Depok, 30 April 2025.-Annisa Amalia Zahro-
Perwakilan Komisi 2 Taufiq Mursad dari Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa menekankan terkait penguatan kebijakan terkait program pembangunan dan revitalisasi sekolah.
Dalam hal ini, penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh dinas pendidikan bisa menjadi dasar perencanaan dan sasaran program pembangunan yang akurat.
3. Komisi 3
Sementara perwakilan Komisi 3 Maryam dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai menyampaikan rekomendasi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Maryam menegaskan perlunya analisis daya tampung oleh pemerintah daerah dalam tahap perencanaan SPMB.
Selain itu juga penguncian Dapodik sesuai dengan daya tampung pada saat pengumuman pendaftaran agar pelaksanaan SPMB lebih transparan.
Isu daya tampung ini juga perlu ditangani dengan pelibatan satuan pendidikan swasta terakdreditasi dan satuan-satuan pendidikan lainnya melalui kerja sama.
4. Komisi 4
Di sisi lain, perwakilan Komisi 4 Katman dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan sejumlah praktik baik pemanfaatan Rapor Pendidikan oleh pemerintah daerah (Pemda) dan satuan pendidikan agar menjadi referensi bagi daerah ataupun satuan pendidikan lainnya.
BACA JUGA:Urusan BBM TNI Akan Disentralisasi ke Kemenhan, Menhan: Bisa Ditracking Penggunaanya
Sebagai contoh, Kabupaten Lombok Tengah telah melakukan analisis pemetaan mutu pendidikan di wilayahnya menggunakan data Rapor Pendidikan dengan menganalisis kesenjangan kualitas hasil belajar.
Hasilnya, dipetakan kecamatan dan satuan pendidikan mana yang perlu diprioritaskan untuk perbaikan.
5. Komisi 5
Adapun perwakilan Komisi 5 Usman dari Dinas Pendidikan Kabupaten Buol menyampaikan praktik baik terkait tata kelola guru dan status kepegawaian guru di daerah.
Beberapa di antaranya seperti,
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: