bannerdiswayaward

Urusan BBM TNI Akan Disentralisasi ke Kemenhan, Menhan: Bisa Ditracking Penggunaanya

Urusan BBM TNI Akan Disentralisasi ke Kemenhan, Menhan: Bisa Ditracking Penggunaanya

Menhan menanggapi permasalahan BBM yang tengah dialami TNI dan akan menerapkan kebijakan sentralisasi.-anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menanggapi permasalahan BBM yang tengah dialami TNI.

Guna mengatasi masalah tersebut, Sjafrie menjelaskan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan sentralisasi.

"Bahwa pemerintah sudah melakukan perubahan kebijakan dan kita sebut kebijakan sentralisasi yang dalam kaitan hubungan untuk penetapan peralatan alutsista strategis dan juga yang berkaitan dengan pemeliharaan dan perawatan," ujar Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu, 30 April 2025.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Global Melambat, Ekonom Soroti Pentingnya Penyusunan Ulang Strategi Fiskal

BACA JUGA:APBN 2025 Kembali Defisit Hingga Rp104.2 Triliun Diungkap Sri Mulyani

"Jadi untuk bahan bakar itu akan kita sentralisasi ke Kementerian Pertahanan," sambungnya.

Dia mengatakan bahwa urusan penggunaan BBM itu nantinya akan menggunakan sistem digital untuk memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi.

"Sistem digitalisasi ini akan menyangkut mengenai penggunaan BBM dan juga dalam kaitan tracking. Jadi kita bisa tahu ke mana perginya bahan bakar yang dikeluarkan oleh negara yang digunakan oleh TNI," jelas Sjafrie.

BACA JUGA:Barcelona Nyaris Kalah, Bangkit dan Bermain Imbang vs Inter Milan 3-3 di Leg Pertama Semifinal Liga Champions

BACA JUGA:Fachri Albar dan Renata Kusmanto Diam-diam Sudah Bercerai, Putusannya Wajib Nafkahi Anak Rp50 Juta Per Bulan

Dia menilai kebijakan tersebut telah sesuai dengan kebijakan sentralisasi alutsista di pemerintah.

Selain itu menurut Menhan, kebijakan alutsista strategis berlaku secara universal.

“Ini format yang kita lakukan sejalan dengan kebijakan sentralisasi yang baru dikeluarkan dan juga sama dengan alutsista strategis supaya Bapak-Ibu memahami bahwa alutsista strategis itu ditentukan oleh presiden dan ini berlaku secara universal di seluruh negara,” ungkapnya.

“Karena ini memang amanat kalau memang Bapak-Ibu melihat ada Peraturan Presiden nomor 202 tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional, ada tersirat di situ ada pasal yang menentukan mengenai penentuan alutsista,” sambungnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads