MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur

Selasa 22-10-2024,15:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

Adapun Isi suratnya adalah permohonan kepada Prabowo untuk membentuk Pansel baru Calon Pimpinan (Capim) KPK dan calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK. 

"Karena, hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," sambungnya.

Ia juga menegaskan bahwa hal ini penting menjadi perhatian jika pembentukan itu tidak sah, maka akan digugat para pelaku korupsi.

"Tersangka korupsi dapat dipastikan akan melakukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya dengan alasan penetapan tersangka tidak sah," paparnya.

"Hal tersebut dikarenakan dilakukan oleh Pimpinan KPK yang dihasilkan oleh proses yang tidak sah dan saya yakin suatu saat akan ada hakim yang mengabulkan gugatan ini," tegasnya. 

Boyamim juga menyebut, apabila DPR tetap  mengesahkan hasil Capim dan Cadewas KPK hasil bentukan Jokowi, maka ia akan menggugat ke PTUN dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Kategori :