MAKI Sebut Pansel Buatan Jokowi Tak Sah, KPK: Tidak Turut Campur

Selasa 22-10-2024,15:26 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang bilang Panitia Seleksi (Pansel) KPK yang dibentuk Jokowi tidak sah.

Juru Bicara KPK mengatakan bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam proses pemilihan calon pimpinan KPK.

BACA JUGA:KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera

BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto

"KPK tidak turut campur dalam proses pemilihan Pimpinan KPK yang sedang berjalan," ujar Tessa dalam pernyataan resminya pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Tessa berharap kepada pimpinan kedepannya bisa memberantas korupsi kedepannya.

"KPK hanya berharap siapapun yang terpilih merupakan pilihan yang terbaik dan dapat menahkodai KPK mengarungi lautan pemberantasan korupsi kedepan," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman telah menyerahkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat, mengungkapkan bahwa pansel btan Jokowi tidak sah.

BACA JUGA:KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini Atas Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Ketua DPRD Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Dijadwal Ulang KPK

Menurut Boyamin, pansel KPK merupakan kewenangan dari Presiden Prabowo. Jadi pansel bentukan Jokowi cukup jadi arsip di DPR saja.

"Jika hasil Pansel Jokowi yang disahkan, maka akan digugat praperadilan oleh semua tersangka yang dibidik KPK," kata Boyamin dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Boyamin mengungkapkan bahwa dirinya telah berkirim surat kepada Presiden Prabowo Subiantp pada Senin tepatnya pada 21 Oktober 2024. 

BACA JUGA:KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Kabinet Merah Putih Segera Serahkan LHKPN

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Dirjen Anggaran Kemenkeu Besok, Terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Kategori :