KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini Atas Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

KPK Panggil Dirjen Anggaran Kemenkeu Hari Ini Atas Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pada hari ini, Selasa 22 Oktober 2024 sebagai saksi atas kasus du-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata pada hari ini, Selasa  22 Oktober 2024. 

Ia akan diperiksa sebagai saksi didalam dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan batu bara. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Isa Rachmatarwata, Direktur Jenderal Anggaran," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Roberto Mancini Dipecat Sebagai Pelatih Arab Saudi, Timnas Indonesia Disebut-sebut

BACA JUGA:Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Peringatannya

Adapun, Isa seharusnya dijadwalkan pada Senin, 21 Oktober 2024, kemarin, namun tidak bisa hadir. Penyidik KPK lantas menentukan jadwal ulang pemeriksaan pada hari ini 

Namun, diketahui keterkaitan Isa dalam kasus yang menyeret Rita ini. Tessa belum memberikan informasi lebih jauh.

Isa dilantik menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu yang membidangi pengelolaan uang negara pada 12 Maret 2021. 

BACA JUGA:3 Pemain Real Madrid Paling Buat Zinedine Zidane Terkesan, Cristiano Ronaldo Kok Nggak Disebut?

BACA JUGA:40 Twibbon Hari Santri 2024 Lengkap Ucapannya, Yuk Share di Medsos!

Tugas Dirjen Anggaran adalah melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Isa pernah menerima penghargaan seperti Satyalancana Karya Satya XXX Tahun yang diberikan oleh Presiden RI atas pengabdiannya. 

Sementara itu, berkaitan dengan kasus yang sedang diusut, KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. 

BACA JUGA:Pemeriksaan Eks Ketua DPRD Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Dijadwal Ulang KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads