Pemeriksaan Eks Ketua DPRD Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Dijadwal Ulang KPK

Pemeriksaan Eks Ketua DPRD Jatim Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Dijadwal Ulang KPK

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi terkait dugaan korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggran 2021 – 2022. -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadwalkan ulang pemeriksaan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi terkait dugaan korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggran 2021 – 2022. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pemeriksaan seharusnya dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024 di Gedung KPK Merah Putih. 

"Saksi meminta penjadualan ulang pemeriksaan karena sedang persiapan kemoterapi," ujar Tessa pada Senin, 21 Oktober 2024. 

BACA JUGA:Baru Saja Diangkat, Menteri HAM Natalius Pigai Langsung Minta Tambahan Anggaran: Kalau Bisa di Atas Rp 20 Triliun

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 22 Oktober 2024, Buruan Datang!

Belum lama, KPK menggeledah kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Rabu, 16 Oktober 2024. 

"Bahwa sejak tanggal 30 September 2024 sampai dengan 03 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada sepuluh rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. 

Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah kendaraan, uang tunai, dokumen elektronik hingga barang berharga lainnya.

BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 22 Oktober 2024, Buruan Datang!

BACA JUGA:Hari Ini, Prabowo Siap Lantik Kepala Badan di Istana Negara Jakarta

"Tujuh unit (kendaraan) terdiri dari satu Alphard, Satu Honda CRV, Satu Toyota Innovam Satu Hillux Double Cabin, Satu unit Avanza, satu unit merk Isuzu," tutur Tessa. 

Kemudian, satu jam tangan Rolex, Dua cincin berlian, uang tunai Rp 1 miliar, barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, dokumen seperti buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK Kendaraan.  

Dalam proses penyidikan ini, tepatnya pada tanggal 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang. 

BACA JUGA:Chelsea Rekrut Joao Felix, Uang Rp 874 Miliar Terbuang Sia-sia

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads