KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera

KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt. Direktur Utama PT KA Properti Managemen, Junaidi Nasution terkait dugaan korupsi perlintasan sebidang wilayah di Jawa dan Sumatera pada 2022-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Plt Direktur Utama PT KA Properti Managemen, Junaidi Nasution terkait dugaan korupsi perlintasan sebidang wilayah di Jawa dan Sumatera pada 2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih pada Senin, 21 Oktober 2024.

"Saksi Hadir, didalami terkait dengan pengetahuan tentang pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak serta ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kronologi Kampung Dibakar dalam Bentrokan di Pulau Adonara, Diduga Masalah Sengketa Lahan

BACA JUGA:Gemoy! Ini Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih: 7 Penasehat Khusus Presiden, 109 Menteri-Wamen hingga 7 Utusan Khusus

Dalam perkara ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristianto pernah diperiksa dalam kasus ini pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Hasto Kristianto sendiri mengaku dirinya dicecar 21 pertanyaan oleh penyidik.

Dari 21 pertanyaan tersebut, kata Hasto, penyidik KPK bertanya soal komunikasi antara Hasto dengan Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada DJKA Kemenhub, Harno Trimadi.

Harno Trimadi sendiri telah divonis 5 tahun penjara, atas kasus korupsi jalur kereta api wilayah Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka. Kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub ini terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra tahun anggaran 2018-2022. 

BACA JUGA:Yusril Luruskan Pernyataannya Soal Peristiwa 98 Bukan Bentuk Pelanggaran HAM

BACA JUGA:Hukuman Anak Polisi, Guru Honorer di SDN 4 Baito Ditangkap Kepolisian, Reza Indragiri: Bahaya Hyper-Criminalization

Para tersangka terdiri atas pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads