JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengaku tidak tahu pasti akan kebenaran terkait Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto yang diduga mengundang perangkat desa dan Ketua RT menggunakan kop serta stempel kementerian.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa memang hal itu benar adanya, perbuatan itu melanggar etika birokrasi.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap Alasan Tak Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran: Saya Harus Merawat Ibu
BACA JUGA:Hadiri Sertijab Menteri Pertahanan, Mahfud MD Kagum dengan Sosok Sjafrie Sjamsoeddin
"Saya tidak tahu apakah itu betul, tapi kalau betul, itu salah, melanggar etika birokrasi," katanya kepada wartawan di acara Serah Terima Jabatan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Selasa 22 Oktober 2024.
Mahfud juga menghimbau Mendes PDT untuk segera memberikan klarifikasi.
Ia menekankan bahwa aparatur negara seharusnya tidak menggunakan wewenangnya untuk urusan pribadi.
"Ya mudah-mudahan nanti segera diklarifikasi, kan tidak boleh ya urusan pribadi, urusan tahlilan, urusan syukuran gitu, lalu menggunakan kop dan stempel Menteri, karena itu berarti lalu menjadi tugas kementerian," jelasnya.
BACA JUGA:Mahfud MD Beri Dua Jempol Untuk Disertasi Hasto Kristiyanto: Ini Doktor yang Bener!
Ia menambahkan, meskipun harus menunggu kebenaran lebih lanjut, ia berharap peristiwa serupa tidak terulang.
"Nanti kita tunggu aja lah, tapi kalau itu terjadi, mudah-mudahan tidak terjadi lagi," tutupnya.
Sebumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto diduga mengundang perangkat desa hingga Ketua RT dengan membuat surat undangan menggunakan kop dan stempel kementerian.
Bahkan, undangan tersebut ditandatangani Yandri Susanto pada 21 Oktober 2024 usai dilantik menjadi menteri.
Adapun, undangan ini beredar di media sosial dan juga menuai kritik dari Mantan Menko Polhukam Mahfud MD.