JAKARTA, DISWAY.ID - Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Adapun penangkapan ketiganya terkait kasus dugaan suap.
BACA JUGA:KPK Tanggapi Soal Masalah Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
BACA JUGA:3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan, Komisi Yudisial: Terbukti Melanggar KEPPH
"Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah dikonfirmasi, Rabu 23 Oktober 2024.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar turut membenarkan penangkapan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya itu.
Namun, ia belum menjelaskan detail penangkapan tiga hakim itu.
"Iya benar. Detailnya akan disampaikan lebih lanjut nanti," ujarnya saat dikonfirmasi Disway.id.
Disinggung apakah penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Harli membenarkan.
"Iya terkait itu. Nanti lengkapnya akan diinfo lebih lanjut," ucap Harli saat dimintai konfirmasi.
Seperti diketahui, vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera menjadi polemik.
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Terkini, Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.