KPK Setorkan Uang Rampasan ke Kas Negara Senilai Rp37,4 Miliar

Rabu 23-10-2024,20:03 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis.

Kemudian, M. Nasir juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2 miliar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kategori :