KPK Setorkan Uang Rampasan ke Kas Negara Senilai Rp37,4 Miliar

Rabu 23-10-2024,20:03 WIB
Reporter : Ayu Novita
Editor : Marieska Harya Virdhani

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan senilai Rp37.492.700.000 atau Rp 37,4 miliar ke kas negara dari terpidana M. Nasir, dalam perkara korupsi proyek jalan di Bengkalis.

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu menyebut penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ini berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr tanggal 19 September 2024 atas nama M. Nasir.

BACA JUGA:Cegah Potensi Korupsi, KPK Kawal Penertiban Lahan Pertambangan Ilegal di Daerah Yogyakarta

“Nilai ini berasal dari perkara korupsi pada proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015,” jelas Leo.

Lebih lanjut, Leo menjelaskan uang-uang rampasan yang telah disetor ke kas negara tersebut, berasal dari empat perkara di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, sebagai berikut:

BACA JUGA:KPK Panggil Anggota DPRD Bondowoso Terkait Dugaan Korupsi Alokasi Dana PEN

1.Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Kab. Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 (multi years)

2.Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Kab. Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 (multi years)

3.Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Barat Duri Kab. Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 (multi years)

4.Kegiatan Peningkatan Jalan Lingkar Timur Duri Kab. Bengkalis tahun anggaran 2013-2015 (multi years).

BACA JUGA:Pernah Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, KPK Buka Suara Soal Pelantikan Eddy Hiariej Jadi Wamen Hukum

“Melalui penyetoran ke kas negara, uang rampasan dimaksud menjadi salah satu bukti riil dilaksanakan dan dicapainya asset recovery dari penanganan perkara oleh KPK,” ujar Leo.

Diketahui sebelumnya, KPK telah melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus suap proyek jalan di Bengkalis, M Nasir, ke Rumah Tahanan Kelas II-B Pekanbaru.

BACA JUGA:KPK Periksa Plt Dirut KA Properti Managemen, Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Jawa dan Sumatera

Pada perkara ini, M Nasir divonis 10 tahun 6 bulan penjara terkait kasus tersebut.

Kategori :