Pernah Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, KPK Buka Suara Soal Pelantikan Eddy Hiariej Jadi Wamen Hukum

Pernah Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, KPK Buka Suara Soal Pelantikan Eddy Hiariej Jadi Wamen Hukum

Salah satu nama yang ditunjuk sebagai wakil menteri adalah Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai wakil menteri hukum-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- KPK buka suara terkait Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dilantik menjadi wakil menteri (Wamen) hukum. 

Diketahui Eddy Hiariej pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tuduhan penerimaan suap dan gratifikasi pada 24 November 2023. 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan belum mengetahui secara pasti status hukumn Eddy Hiariej saat ini. 

BACA JUGA:Kemenkes Bantah Tes PCR Tak Efektif Deteksi Covid-19, Beberkan Bedanya dengan Asidosis

BACA JUGA:Bukit Asam Gandeng KAI Tingkatkan Kapasitas Bongkar Batu Bara

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan bahea dirinya belum ada surat perintah penyidikan atau sprindik baru untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej. 

"Ya, saya belum terinfo terkait itu. Tapi yang jelas, kalau pertanyaannya mengapa yang bersambutan itu dilantik tentunya KPK tidak masuk di ranah siapa pihak-pihak yang dipilih oleh Bapak Presiden Prabowo," katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 Oktober 2024. 

Tessa menjelaskan bahwa pihaknya berharap orang-orang yang dipilih Presiden Prabowo merupakan sosok yang bisa menjalankan tujuan dari Aksa Cita.

Salah satunya pencegahan dan upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi. 

BACA JUGA:Tak Masuk Kabinet Merah Putih, PDIP Akan Dukung Pemerintahan dengan Berikan Kritik Konstruktif

BACA JUGA:Peringatan! NOAA Ungkap Potensi La Nina Terjadi Hingga Maret 2025: Peluangnya 60 Persen

"Harapan KPK bagi pihak-pihak yang sudah terpilih ini dapat menjalankan seluruh apa yang dicita-citakan oleh Bapak Presiden Prabowo yaitu Aksa Cita. Di mana, salah satu dari Aksa Cita nomor 7 itu tentunya adalah pencegahan dan upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi," pungkasnya. 

Sebelumnya, Eddy dituduhkan menerima suap dan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Desember 2023, atas penetapan tersangka itu. 

Gugatan tersebut sempat dicabut dan diajukan kembali pada 3 Januari 2024.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads