Cegah Potensi Korupsi, KPK Kawal Penertiban Lahan Pertambangan Ilegal di Daerah Yogyakarta

Cegah Potensi Korupsi, KPK Kawal Penertiban Lahan Pertambangan Ilegal di Daerah Yogyakarta

Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau tiga lokasi tambang galian C ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).-KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Tim Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninjau tiga lokasi tambang galian C ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada kegiatan ini, KPK juga bersama Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Inspektorat Provinsi DIY, serta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo.

Lokasi tambang galian C ilegal terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan tak berizin yang diduga menimbulkan potensi kerugian bagi daerah. 

BACA JUGA:Fakta-Fakta Dokter Kiky yang Tewas Gantung Diri di Baturaja OKU, Diduga Depresi hingga Jasad Ditemukan Rekan Kerja

BACA JUGA:Natalius Pigai Jawab Pertanyaan Dino Patti Djalal Atas Anggaran Rp 20 Triliun, Netizen: Pernyataan Anda Tak Layak Saudara Pigai!

Kepala Satgas Korsup Wilayah III KPK, Maruli Tua, menegaskan bahwa Pemda DIY harus mengoptimalkan rencana aksi dan mendorong satgas terpadu. 

Hal ini untuk segera menertibkan tambang-tambang ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan (MBLB). 

Penertiban ini penting untuk menghindari kerugian pendapatan asli daerah (PAD) dan mencegah aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan. 

BACA JUGA:Kabinet Prabowo-Gibran Wajib Fokuskan Perbaiki Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah

BACA JUGA:Janggalnya Dakwaan Terhadap Supriyani: Dituduh Aniaya Pakai Sapu Ijuk, Tapi Luka Korban Disebut Melepuh

“Maka diperlukan ketegasan dari seluruh pihak, sesuai dengan kewenangannya, untuk melaksanakan tugas dan fungsinya demi mewujudkan good mining practices di DIY,” terang Maruli dalam pernyataan tertulis pada Rabu, 23 Oktober 2024. 

Dalam tinjauan ini, tim KPK dan dinas terkait mendapati aktivitas tambang ilegal di tiga lokasi berbeda. 

Di lokasi pertama, Pulo, Lendah, Kab. Kulon Progo, ditemukan lahan seluas 1.000 meter persegi yang diuruk dengan bantuan 1 ekskavator di pinggir Sungai Progo. Aktivitas ini ilegal karena pelaku usaha belum memiliki IUP untuk MBLB. 

Di lokasi kedua, Giling Tuksono, Kab. Kulon Progo, petugas mendapati 1 ekskavator, 1 alat penyedot air, dan 3 truk yang sedang memuat pasir dan batu. Lagi-lagi, aktivitas tambang ini dilakukan di lokasi yang tidak diizinkan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads