Resmi Jadi Tersangka, Mbak Ita dan Suaminya Diduga Nikmati Uang Senilai Rp 6 Miliar

Resmi Jadi Tersangka, Mbak Ita dan Suaminya Diduga Nikmati Uang Senilai Rp 6 Miliar

etua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita dan suaminya yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri (AB). 

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan bahwa keduanya diduga terlibat dalam 3 perkara dan menerima uang miliaran rupiah.

BACA JUGA:Setelah 4 Kali Mangkir, Mbak Ita dan Suaminya Resmi Berompi Oranye

BACA JUGA:Datang Terpisah dari Suami, Mbak Ita dan Alwin Basri Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

"Bahwa sejak saat HGR menjabat sebagai Walikota Semarang, HGR dan AB telah menerima sejumlah uang dari fee atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang TA 2023, pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan TA 2023 dan permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang," kata Ibnu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025.

Dalam perkara pertama, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada dinas pendidikan kota semarang. Dalam kasus ini keduanya diduga menerima uang sebesar Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA:Walkot Semarang Mbak Ita dan Suami Kembali Menerima Panggilan, KPK: Kemungkinan Langsung Ditahan

BACA JUGA:Ketahuan Asik Kondangan, KPK Panggil Lagi Walkot Semarang Mbak Ita pada Kamis 20 Februari 2025

"Bahwa atas keterlibatan dari AB membantu RUD (direktur PT Deka Sari Perkasa) mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan uang sebesar Rp 1.750.000.000 atau sebesar 10 persen untuk AB," katanya.

Kemudian, dalam perkara kedua, Mbak Ita dan suaminya, diduga terlibat dalam pengaturan pada proyek penunjukkan langsung pada tingkat kecamatan. Pada proyek ini, Alwin diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

"Bahwa pada sekitar bulan Desember tahun 2022, M menyerahkan uang senilai Rp 2 Miliar kepada AB sebagai komitmen fee proyek PL Kecamatan," jelasnya.

BACA JUGA:Mbak Ita Asik Kondangan Tapi Ngaku Sakit Saat Dipanggil Penyidik, KPK Angkat Bicara

BACA JUGA:Mbak Ita Mangkir 4 Kali, KPK Jadwalkan Panggil Kembali Pekan Depan

Terakhir, perkara permintaan uang dari kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp 2,4 miliar rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads