Resmi Jadi Tersangka, Mbak Ita dan Suaminya Diduga Nikmati Uang Senilai Rp 6 Miliar

Resmi Jadi Tersangka, Mbak Ita dan Suaminya Diduga Nikmati Uang Senilai Rp 6 Miliar

etua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri-Disway/Ayu Novita-

"IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp.2.400.000.000 (Rp 2 miliar) kepada HGR dan AB yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan 1 sampai dengan 4 tahun 2023," kata Ibnu.

Apabila ditotal, Mbak Ita dan suaminya mendapat uang sekitar Rp 6 miliar dalam 3 perkara tersebut. Keduanya dijerat pasal terkait suap, hingga gratifikasi.

Adapun, Mba Ita dan suaminya ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

BACA JUGA:Alasan Mbak Ita Mangkir Panggilan KPK Hingga 4 Kali

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Alwin Basri, KPK: Penetapan Tersangka Mbak Ita dan Suami Sesuai Prosedur

"(Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK," pungkas Ibnu.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads