Hakim Tolak Praperadilan Alwin Basri, KPK: Penetapan Tersangka Mbak Ita dan Suami Sesuai Prosedur

Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri kalah di sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri kalah di sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut penetapan tersangka terhadap Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri sudah sesuai.
"KPK bersyukur dan berterima kasih bahwa putusan saudara AB memang sudah sesuai dengan apa yang diajukan oleh Biro Hukum KPK, yang mana penetapan tersangka, baik saudara AB maupun saudari HGR ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," ujar Tessa kepada wartawan pada Selasa, 11 Februari 2025.
BACA JUGA:Agustiani Tio Minta Izin Berobat Kanker ke Ghuangzhou, KPK Angkat Bicara
BACA JUGA:Cek Rekening Sekarang, Pencairan Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu Bakal Masuk KKS
Tessa menjelaskan bahwa lebih lanjut, akan dilakukan proses pemanggilan dan akan ada tindak penyidikan oleh penyidik.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah menolak seluruh gugatan praperadilan suami Walikota Semarang Mba Ita, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Adapun, status tersangka Alwin Basri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.
BACA JUGA:Cek Jadwal Lengkap Lokasi dan Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 12 Februari 2025, Di mana Saja?
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Arief Budi Cahyono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.
Dalam hal ini, hakim menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur.
Adapun gugatan praperadilan Alwin Basri telah teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
BACA JUGA:Hasil Liga Champions: PSG 3- 0 Brest, Ousmane Dembele Bersinar Cetak Brace
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: