Ketahuan Asik Kondangan, KPK Panggil Lagi Walkot Semarang Mbak Ita pada Kamis 20 Februari 2025

Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau Mbak Ita tertangkap kamera netizen sedang asik pergi ke kondangan kerabatnya-Tangkapan Layar-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Sudah ada panggilan untuk yang bersangkutan. Kalau enggak salah besok Kamis,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis pada Selasa, 18 Februari 2025.
BACA JUGA:Mbak Ita Asik Kondangan Tapi Ngaku Sakit Saat Dipanggil Penyidik, KPK Angkat Bicara
BACA JUGA:Mbak Ita Mangkir 4 Kali, KPK Jadwalkan Panggil Kembali Pekan Depan
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan tim penyidik akan mengambil tindakan penyidikan kepada Ita dan suaminya pada pekan ini.
“Kami diinfokan bahwa pekan ini, sebagaimana yang sudah saya sampaikan juga ke rekan-rekan beberapa waktu yang lalu, kemungkinan akan diambil tindakan terhadap saudari HGR beserta suaminya,” kata Tessa, Senin, 17 Februari 2025, petang.
Lembaga antirasuah sempat mengingatkan ancaman pidana perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus Ita dan suaminya.
BACA JUGA:Alasan Mbak Ita Mangkir Panggilan KPK Hingga 4 Kali
BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Alwin Basri, KPK: Penetapan Tersangka Mbak Ita dan Suami Sesuai Prosedur
Itu disampaikan KPK merespons Ita dan Alwin yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik pada awal pekan lalu. Teruntuk Ita, ia beralasan sedang menderita sakit sehingga harus dirawat.
"Apabila sakit sampai sejauh mana yang bersangkutan ini harus dirawat di rumah sakit tersebut, dan apabila tidak, tentunya akan ada langkah-langkah yang akan diambil oleh penyidik," kata Tessa, Rabu 12 Februari 2025.
Ita dan Alwin tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
BACA JUGA:Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Alwin Basri, Suami Mbak Ita Tetap Tersangka
BACA JUGA:Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: