Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Alwin Basri, Suami Mbak Ita Tetap Tersangka

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Alwin Basri, Suami Mbak Ita Tetap Tersangka-Disway/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara sah menolak seluruh gugatan praperadilan suami Walikota Semarang Mba Ita, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Dengan demikian, status tersangka Alwin Basri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap sah.
BACA JUGA:Mbak Ita dan Suaminya Tak Kunjung Penuhi Panggilan KPK, Akan Dijemput Paksa?
BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suaminya, Kasus Korupsi Pemkot Semarang
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Arief Budi Cahyono di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2025.
Dalam hal ini, hakim menyebutkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Alwin Basri sudah sesuai prosedur.
Hakim menyatakan gugatan praperadilan tak berwenang memeriksa materi pokok perkara kasus tersebut.
Sebelumnya, Alwin Basri mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Kasus Korupsi di Semarang, KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Mbak Ita dan Suami
BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Mbak Ita Coreng Nama Pemkot Semarang saat MCP Tinggi
Gugatan diajukan untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK dalam kasus korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.
Adapun gugatan praperadilan Alwin Basri telah teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menahan dua orang tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
BACA JUGA:Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: