KPK Kembali Panggil Mbak Ita dan Suaminya, Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suami Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri.
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
"Panggilan untuk dua tersangka atas nama AB dan HGR. Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya pada Rabu, 22 Januari 2025.
BACA JUGA:Kasus Korupsi di Semarang, KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Mbak Ita dan Suami
Sebelumnya, Mba Ita dan Suaminya telah dipanggil pada Jumat, 17 Januari 2025 lalu. Namun, keduanya minta penjadwalan ulang karena ada agenda yang tak bida ditinggalkan.
Ini merupakan pemanggilan pemeriksaan terhadap Mbak Ita setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilannya.
BACA JUGA:Walkot Semarang Mbak Ita dan Suaminya Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan oleh KPK
Sedangkan, Alwin juga telah mengajukan gugatan praperadilan dan telah disidang pada 20 Januari, lalu.
Tessa mengonfirmasi hingga saat ini Mbak Ita dan Alwin belum datang ke Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK memperpanjang pencekalan terhadap Mbak Ita dan Alwin selama enam bulan kedepan tertanggal dari 10 Januari 2025.
BACA JUGA:KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Ada Mbak Ita dan Suaminya
KPK sebelumnya telah menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.
Terbaru, dua tersangka yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, KPK telah melakukan penahanan sejak 17 Januari 2025 lalu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: