Kasus Korupsi di Semarang, KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Mbak Ita dan Suami

Kasus Korupsi di Semarang, KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Mbak Ita dan Suami

Kasus Korupsi di Semarang, KPK Perpanjang Masa Pencegahan Keluar Negeri Mbak Ita dan Suami-dok Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita untuk enam bulan ke depan.

Selain Mbak Ita, suaminya yang merupakan Ketua DPRD Komisi D Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri juga pencegahannya bepergian keluar negeri turut diperpanjang.

BACA JUGA:Kerabat Harun Masiku Desak KPK Segera Tangkap Sang Buronan: Bolak-Balik Diperiksa, Habis Waktu!

BACA JUGA:Kerabat Dekat Harun Masiku, Daniel Tonapa Masiku Dipanggil KPK

Mbak Ita dan Alwin merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

"Sudah diperpanjang per 10 Januari 2025 untuk 6 bulan kedepan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan pada 20 Januari 2025.

Pencegahan keluar negeri itu merupakan kali kedua bagi Mbak Ita. Sebelumnya, ia telah dicegah ke luar negeri sejak Juli 2024 dan berlaku selama enam bulan.

BACA JUGA:KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN Kabinet Merah Putih Besok

BACA JUGA:Jadi Tersangka, KPK Sayangkan Mbak Ita Coreng Nama Pemkot Semarang saat MCP Tinggi

Diketahui, KPK telah menetapkan Mbak Ita, Alwin Basri, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P Rachmat Utama Djangkar, sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, ia diduga terlibat dalam gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah.

Untuk dua tersangka, yakni Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P Rachmat Utama Djangkar, KPK telah melakukan penahanan sejak 17 Januari 2025 lalu.

Selanjutnya, kedua tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan hingga tanggal 5 Februari 2025 di Rutan KPK.

BACA JUGA:KPK Sita 6 Apartemen di Tangsel Milik Dirut Nonaktif Taspen Senilai Rp20 Miliar

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads